Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menanggapi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan transmigrasi ke Papua.
"Kalau tiba-tiba di-stop sedemikian rupa, sementara daerah itu butuh akselerasi, ini kan tidak relevan," kata Marwan, di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2015) sore.
Marwan menjelaskan tidak betul ada regulasi yang masih menghalangi orang luar Papua untuk tinggal sana.
Paslanya, Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, perpindahan penduduk harus adil dan merata.
"Kalau transmigrasi orang Jawa atau Bugis, Ternate dan daerah lainnya tidak diperbolehkan ke Papua, maka akan dikembangkan transmigrasi lokal disana" ujarnya.
Program ini, lanjut politisi PKB itu, juga merupakan bagian dari transmigrasi nasional. Dia mencontohkan transmigrasi antara kabupaten atau kecamatan.
"Kalau itu bisa dilakukan, maka betul-betul terjadi akulturasi fisik antar manusia dan juga akulturasi budaya. Dan kita menyadari kalau itu sebuah keniscayaan," tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepala daerah dan pimpinan DPRD di tanah cenderawasih itu meninjau kembali perda tersebut.
"Saya tetap punya keinginan melakukan program transmigrasi. Sebab harus kita akui, program transmigrasi di Papua berhasil," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.