Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pendamping Wali Kota Makassar Lampaui Gaji Presiden dan Wapres

Kompas.com - 28/10/2015, 23:11 WIB

Berbasis kinerja

Ada enam bidang pendampingan, yakni Bagian Data, Smart City, Komunikasi/Humas, Desain Kreatif, dan Kinerja.

Koordinator tim pendamping bidang kinerja Nurmal Idrus mengatakan, tim pendamping memiliki kerja yang cukup berat. Mantan Ketua KPU Makassar bersama tim surveyor-nya menangani 15 SKPD.

Mereka harus membuat Laporan Pendampingan dan Monitoring Kinerja (LAPMIK). Isi LAPMIK perihal masalah yang terjadi di SKPD, hambatan, kelemahan, kelebihan, dan solusi mengatasinya dan diakhiri dengan sebuah rekomendasi triwulan.

"Artinya, honor diambil berdasarkan kinerja, yaitu ketika tim pendamping dan surveyor datang memberi asistensi ke SKPD dan ada laporan triwulan. Jika itu tak ada dan tak dilakukan maka honor juga tak bisa diambil. Jadi, kelihatannya jumlah anggarannya besar, tetapi implementasinya tak sebesar itu," jelasnya.

Nurmal menambahkan, honor penampingan setiap SKPD berkisar Rp 15 juta per tahun, setelah dipotong pajak.

Jadi, jika 15 SKPD berhasil didampingi, berarti Nurmal dkk mampu mengantongi Rp 225 juta per tahun.

"Tapi paling banyak yang kita selesaikan cuma 10 SKPD karena pekerjaannya cukup berat," ungkapnya.

Tim pendamping bidang kinerja, kata Nurmal, memiliki 8 tugas, antara lain pendampingan untuk meningkatnya performa SKPD dalam kinerja pelayanan dan pelaksanaan reformasi birokrasi beserta penerapan berbagai program inovasi.

Mantan Koordinator Tim Pendamping Bidang Publikasi dan Dokumentasi, dr Wachyudi Muchsin, tak bersedia berkomentar mengenai jumlah honor yang pernah diterima. Wachyudi mundur dari tim pendamping Danny Pomanto per Maret 2015.

Sedangkan Koordinator Tim Pendamping Wali Kota Bidang Data, Fadly M Noor, mengatakan, semua SKPD telah dibuatkan aplikasi, tetapi dengan honor tidak sampai Rp 20 juta per SKPD.

“Kalau mau berhitung kasar, mana ada aplikasi seharga itu,” ujar konsultan TI di sejumlah perusahaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com