Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Pembunuhan Salim Kancil Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 30/09/2015, 20:41 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Salim Kancil, petani yang menolak penambangan ilegal di Lumajang diproses dengan cepat. Pada Rabu (30/9/2015), berkas kasus pembunuhan Salim Kancil sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Setelah ditetapkan para tersangkanya pada Senin (28/9/2015), lalu pada Selasa polisi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan. Hari ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Yang kasus pengeroyokan belum, karena masih menunggu keterangan Tosan, saksi kunci sekaligus korban pengeroyokan. Yang bersangkutan masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Malang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadi, Rabu (30/9/2015).

Karena menjadi saksi kunci, Tosan, mendapatkan pengamanan ekstra dari polres Malang maupun Polres Lumajang. Tosan dan Salim Kancil adalah warga yang getol menolak penambangan pasir liar di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sejauh ini, kepolisian sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sebanyak 18 tersangka sudah dipindahkan ke sel tahanan Polda Jatim untuk mempermudah penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com