Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Selok Awar-Awar Jadi Tersangka Penambangan Pasir Ilegal

Kompas.com - 30/09/2015, 16:24 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai tersangka. Namun, bukan tersangka pembunuhan dan pengeroyokan aktivis petani penolak tambang pasir, Salim Kancil, melainkan tersangka pelaku penambangan ilegal.

"Sementara masih dijerat kasus penambangan ilegal, untuk dijerat kasus pengeroyokan dan pembunuhan, kami masih dalami," kata Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadi kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Sejumlah barang bukti untuk menjerat Hariyono, kata Anton, sudah diamankan, yaitu berupa alat berat yang ditemukan di kawasan penambangan liar. "Yang bersangkutan (kades) masih diamankan di Mapolres Lumajang," tambah Anton.

Hingga saat ini, terdapat 22 orang tersangka yang diamankan dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan itu. Kades Hariyono yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan dan pengeroyokan itu sebagai pemilik tambang sekaligus orang yang berperan penting.

Pada Selasa (29/9/2015) malam, sebanyak 18 tersangka dipindahkan ke Mapolda Jatim untuk memudahkan penyidikan. Polda melakukan supervisi atas kasus ini karena menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com