Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Diserobot Perusahaan Kelapa Sawit, Warga Kirim Surat ke Presiden

Kompas.com - 17/09/2015, 23:56 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Sementara itu, Akoi, salah seorang warga yang merasa dikriminialisasi oleh pihak perusahaan mengungkapkan hal yang sama. Akoi dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Pontianak atas tuduhan mencuri buah beberapa waktu yang lalu.

"Saya belum di-BAP, tetapi sudah disebutkan sebagai tersangka," ucap Akoi.

Menurut Akoi lahan yang kini digarapnya itu merupakan lahan plasma. Lahan itu juga sudah memiliki SPT dan dimitrakan ke perusahaan. Sehingga dia menganggap perusahaan tidak punya dasar yang kuat untuk menuduhnya mencuri buah. Padahal, Akoi menilai kehadiran perusahan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Kenyataan ketika terjadi konflik perusahaan, masyarakat ikut menjadi korban.

"Saya minta perlindungan kepada siapa lagi, kalau hukum tidak bisa membela kami. Saya sudah kirimkan surat ke presiden untuk meminta perlindungan hukum," pungkas Akoi.

Kepala Desa Olak-Olak Kubu, Bambang Sudaryanyo secara tegas meminta perusahaan menerima putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Jika perusahaan ingin mengajukan kembali, kata dia, silakan mengikuti aturan prosedural yang ada.

Bambang mengungkapkan, masyarakat berharap perusahan bisa mengikuti dan melaksanakan aturan perkebunan. Selama ini menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan 20 persen dari lahan plasma inti ke masyarakat. Sehingga, jika timbul HGU baru, maka 20 persen hasilnya diberikan untuk masyarakat.

"Tindaklanjut dari persoalan inipun, sudah digelar pertemuan antara Pemkab Kubu raya bersama instansi terkait, perusahaan dan masyarakat yang bersengketa. Dalam pertemuan itu, Pemkab meminta tindakan kriminalisasi, intimidasi dan arogansi yang dilakukan perusahaan dihentikan sebelum ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelas Bambang.

Bambang menyebutkan selama ini masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan mereka untuk masuk dalam HGU perusahaan. Apalagi saat ini menurutnya HGU yang dimiliki perusahaan tersebut sudah batal berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com