Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan Dua Calon dalam Pilkada Serentak 2015

Kompas.com - 24/08/2015, 17:54 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Kabupaten Semarang, Senin (24/8/2015) siang, menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015. Dua pasangan calon kepala daerah tersebut adalah Nurjatmiko-Mas'ud Ridwan (Jati Mas) yang diusung PKB, Golkar, Hanura, dan PKS serta duet Mundjirin-Ngesti Nugraha (Mukti) yang diusung PDI-P, PAN, dan Gerindra.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan, setelah kedua pasangan calon itu ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut dan deklarasi pilkada damai yang akan dilaksanakan pada Selasa (25/8) dan Kamis (27/8). Bagi calon yang berstatus sebagai PNS atau anggota parlemen, harus menyerahkan surat pengunduran diri mulai ditetapkannya sebagai calan bupati atau wakil bupati.

"Satu hari setelah penetapan, maka seluruh PNS dan anggota dewan yang menjadi calon harus mengundurkan diri. Dan 60 hari setelah penetapan wajib sudah harus berhenti," kata Guntur dalam acara penetapan calon kepala daerah Pilkada Semarang di kantor KPU Kabupaten Semarang, Senin.

Ada dua calon wakil bupati yang bertatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang. Ngesti adalah Ketua Komisi C, sedangkan Mas'ud Ridwan merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Adapun Mundjrin adalah calon petahana yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Semarang pada 28 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com