Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan Tak Kunjung Reda, Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat

Kompas.com - 09/07/2015, 00:14 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -- Sudah sepekan Kota Pontianak diselimuti kabut asap. Bahkan partikel abu tipis beterbangan ke arah kota, hingga masuk ke rumah penduduk. Kondisi ini tentu saja sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan jadi pemicunya, yang terjadi sejak Kamis (2/7/2015) pekan lalu di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan pinggiran Kota Pontianak, hingga hari ini. Cuaca panas disertai udara pengap pun dirasakan masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya.

Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kemudian mengeluarkan maklumat kepolisian menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut. Maklumat kepolisian dengan Nomor: Mak/01/VII/2015/Polda Kalbar memuat tentang larangan pembakaran hutan dan kebun.

Maklumat tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat. Maklumat yang berisi imbauan dan larangan tersebut mencakup tiga poin, yaitu:

1. Bahwa saat ini di wilayah Kalimantan Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kekeringan pada lahan yang rawan terjadinya kebakaran.

2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kalimantan Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

3. Bilamana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 15 miliar rupiah sebagimana ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 48 UU nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar.

Maklumat yang ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2015 oleh jendral bintang satu ini dikeluarkan setelah dirinya beberapa kali terjun langsung ke lapangan. Lebih jauh Arief juga mengimbau agar masyarakat di Kalimantan Barat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Masyarakat diimbau untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Banyak dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Mulai dari gangguan kesehatan hingga kenyamanan dan kemananan masyarakat bisa terkena dampaknya," kata Arief, Rabu (8/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com