Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Rp 47, 5 Miliar di NTT Diringkus di Jakarta

Kompas.com - 03/07/2015, 09:26 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU, sebesar Rp 47,5 miliar di Jakarta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengky Radja kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2015) malam mengatakan, dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah kontraktor pelaksana yakni Adang Wahyu (Direktur CV Taaqua Nusantara) dan Ongky Syahrul Ramadhona (Direktur CV Osyara Dian Gemilang).

“Kedua tersangka ditangkap di Jakarta. Setelah diperiksa terlebih dahulu di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh Jaksa Evan Sinulingga dan Jackson Pandiangan, keduanya lalu dibawa dari Jakarta dengan penerbangan sore dengan Lion Air ke Kupang dan selanjutnya dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan langsung dibawa ke Kefamenanu,” kata Frengky.

Kedua tersangka lanjut Frengky, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Frengky, kedua tersangka adalah rekanan yang mengerjakan proyek buku dan alat peraga di TTU tahun 2008 yang pelaksanaannya pada tahun 2011.

"Peran keduanya adalah penyedia paket buku dan alat peraga tahun 2008 yang pelaksanaannya tahun 2011. Dengan penambahan dua tersangka ini, maka kami telah menahan 11 tersangka dari total 14 orang tersangka (satu orang tersangka telah menjalani masa tahanan dengan kasus lainnya) di Rutan Kefamenanu," jelas Frengky.

Saat ini, kata Frengky, masih terdapat dua tersangka yang belum ditahan dan pihaknya akan secepatnya berupaya untuk melakukan penangkapan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan sembilan dari 14 tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU.

Sembilan orang yyang ditahan tersebut lanjut Frengky, yakni mantan Kepala Dinas PPO TTU, Vinsensius Saba (kini menjabat Kepala BPD), Edmundus Fallo, (ketua panitia pengadaan barang dan jasa dan saat ini menjabat Kabid Tendik Dinas PPO TTU), Serfinus Tefa, (Sekretaris panitia), Anthonius Kapitan, (anggota), Paulus Karpada, (anggota), Petrus Kendjam, (anggota), Yosef Tanu, (anggota), Gabriel Paseli (anggota) dan Jefry Totomone (kontraktor).

Sebagai informasi, total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099, yang dialokasinya untuk sejumlah kegiatan. Di antara kegiatan itu adalah pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008, untuk 45 SD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com