Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Didemo Warga, Perusahaan Tambang di TTU Akan Dipanggil Jaksa

Kompas.com - 30/04/2015, 21:30 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana memanggil pimpinan PT Elgary Resources Indonesia menyusul gelombang aksi demonstrasi warga menolak tambang mangan di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, TTU, yang dilakukan terus-menerus.

“Dengan adanya demo tersebut, menandakan ada sebuah aspirasi besar masyarakat yang terbagi dalam suku-suku asli di daerah Insana yang tidak menginginkan PT Elgary Resources Indonesia beroperasi di kawasan Desa Oenbit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Alma Wiranta, kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2015).

Menurut Alma, dengan berlarut-larutnya sengketa lahan tambang antara warga Kecamatan Insana dan PT Elgary Resources Indonesia, dikhawatirkan dapat membawa petaka berupa aksi kekerasan.

“Sehubungan dengan kewenangan Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam wilayah hukum yang mencakup seluruh Kabupaten TTU, memperhatikan kepentingan umum, maka sesuai dengan Pasal 146 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Kejaksaan dapat memohonkan dengan membawa perkara ini ke Pengadilan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Alma.

Menurut Alma, Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT Elgary Resources Indonesia dan Pemerintah Kabupaten TTU terkait keberadaan dan izin tambang perusahaan tambang tersebut yang saat ini sudah dilaporkan oleh Masyarakat Oenbit ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara, lanjut Alma, akan diterapkan jika permasalahan PT Elgary Resources Indonesia di Desa Oenbit semakin meluas. Proses pengajuan permohonan ke pengadilan dapat dilakukan segera karena kepentingan umum adalah menyangkut negara, bangsa dan sebagian besar masyarakat.

Selain itu, lanjut Alma, rencana pemanggilan perwakilan perusahaan itu sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung agar kejaksaan di daerah membantu sesuai kewenangannya dan mengantisipasi kemungkinan konflik yang meluas di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, sekitar 15 suku di Kecamatan Insana sudah lebih dari lima kali menggelar aksi demonstrasi dari Januari 2015 lalu. Warga menginginkan perusahan tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia segera menghentikan semua aktivitas karena akan merusak lahan milik warga seluas lebih dari 1.000 hektar.

Meski telah berulang kali diminta warga untuk hentikan proses tambang, namun PT Elgary Resources Indonesia tetap bertahan dan terus menambang. Pihak perusahaan mengklaim telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah TTU dan juga telah melengkapi semua persyaratan tentang tambang.

Baca juga:
Blokade Tambang, Warga Gantung Kepala dan Kaki Ayam di Pagar Perusahaan
Protes, Warga di NTT Gelar Misa di Lokasi Tambang
Tuntut Tambang Mangan Ditutup, Warga Demo ke DPRD
Warga Resah, Ribuan Hektar Lahan Diserobot Perusahaan Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com