Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Divonis Bebas

Kompas.com - 01/06/2015, 13:16 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS. Syafiuddin alias Yance divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2015).

Majelis hakim menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal itu sebelumnya didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Menimbang, menyatakan bahwa Irianto Maffud Sidik Syafiuding alias Yance tidak terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, derajat dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Baskara saat membacakan amar putusannya.

"Seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada Negara," tambah dia.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyebut tuntutan jaksa terlalu berlebihan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di peridangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU secara langsung. "Terdakwa hanya menerima laporan," kata dia.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun 2006-2007. 

 
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com