Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Yang Dilakukan Pak Yance Itu Menguntungkan Negara

Kompas.com - 13/04/2015, 13:51 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hadir sebagai saksi meringankan bagi politikus Partai Golkar Syafiuddin alias Yance dalam persidangan kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/4/2015).

Dalam keterangannya, JK mengatakan bahwa dirinya yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah untuk mengatasi krisis listrik. JK mengakui bahwa dirinya menginstruksikan mereka melakukan pembebasan lahan untuk membangun infrastruktur listrik 10.000 megawatt secara bersamaan.

"Ya, saya perintahkan gubernur dan bupati, termasuk Bupati Indramayu (Yance) untuk ini (pembebasan lahan untuk kemudian dibangun ketersediaan listrik. Jadi, saat itu di Indonesia ini terjadi krisis listrik, di banyak tempat terjadi pemadaman-pemadanam listrik. Karena itu pemerintah mengambil inisiatif untuk segera membangun listrik sebesar 10.000 megawat secara bersamaan, termasuk di Indramayu, karena kalau tidak bisa bahaya bagi negei ini, bisa terjadi pemadaman," kata JK.

Menurut JK, kawasan Indramayu yang saat itu dipimpin oleh Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin yang juga menjadi terdakwa pembebasan lahan PLTU Sumuradem telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Indramayu, lanjutnya, merupakan daerah yang tercepat dalam menjalankan tugas presiden tentang pembangunan listrik dibandingkan daerah-daerah lainnya.

"Indramayu ini merupakan paling cepat, Pak Bupati telah menjalankan tugasnya dengan baik, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati Yance," kata JK.

JK lalu menilai bahwa percepatan yang dilakukan Yance justru memberikan keuntungan untuk negara.

"Kalau menurut saya, apa yang dilakukan oleh Pak Yance itu menguntungkan negara," katanya.

Seandainya saja, kata JK, PLTU ini dibangun terlambat maka akan melahirkan kerugian negara yang sangat besar.

"Jika PLTU itu dibangun secara terlambat, maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, masyarakat pun akan kembali padam lampunya, keterlambatan saja bisa merugikan sampai Rp 17 triliun," jelasnya.

Yance dijerat kasus terkait pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, dengan kerugian negara kisaran Rp 42 miliar. Menurut JK, kerugian ini tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan oleh negara karena pembangunan PLTU tersebut.

"Proyek itu nilainya Rp 12 trilun, nilai Rp 12 triliun ini sangat besar sekali untuk (pemasukan) negeri kita. Jadi harga lahannya hanya Rp 42 miliar. Itu artinya tiga permil daripada total proyek. Jadi, karena itulah pemerintah menginstruksikan agar tidak segan-segan untuk melaksanakan ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com