Karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Polda NTT untuk turun tangan dan mendisiplinkan anggota Polres TTU yang bertindak brutal. Apa yang telah dilakukan anggota Polres TTU, kata Viktor, sudah menjerumus pada pelanggaran hak asasi manusia.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Ipda I Ketut Suta melalui telepon seluler, tetapi hingga kini belum ada tanggapan, juga balasan dari pesan singkat yang dikirim.
Pos polisi dirusak
Kejadian ini bermula ketika Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor TTU menggelar operasi tilang di Jalan Sisingamangaraja. Saat itu, salah satu pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Martinus Elu (30), warga Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, melintas dan dipukul oleh salah seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang memberikan tilang.
Massa yang tidak terima kemudian menyerbu dan merusak Pos Polantas Tulip di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. (Baca: Polisi Pukul Tukang Ojek, Warga Balas Hancurkan Pos Polisi)
Meski demikian, polisi membantah memukul Martinus. Menurut polisi, Martinus terluka karena jatuh dari motor. (Baca: Kasus Pos Polisi Dirusak Massa, Polisi Bantah Pukuli Tukang Ojek)
"Kapolres TTU mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Kapolres juga meminta untuk menindak tegas warga yang melakukan tindakan brutal itu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Jumat.