Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu, Ganja, dan Ponsel Dibakar di Depan Kantor Kejari Parepare

Kompas.com - 19/03/2015, 16:10 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bersama Muspida setempat memusnahkan barang bukti kasus narkotika senilai Rp 5 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kajaksaan Negeri Kota Parepare, Kamis (19/3/2015).

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti milik tujuh tersangka kasus sabu-sabu, sekitar lima kilogram sabu-sabu," kata Musafir Menca, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Parepare.

Selain sabu adapula sejumlah ganja dan pil ekstasi yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh barang bukti itu adalah hasil penanganan dalam kasus narkotika tahun 2013 hingga tahun 2014.

Aparat kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lain berupa, delapan telepon genggam, tiga alat timbang digital, serta empat alat isap narkotika milik para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Rizal, menjelaskan pemusnahan dilakukan demi menghindar dari polemik di tengah kalangan masyarakat tentang barang bukti yang disimpan kejaksaan. “Selain tuntutan Undang-undang, kita juga memusnahkan barang haram milik tujuh tersangka ini, untuk menghidari kecurigaan warga, soal narkotika ini,” kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com