“Hari ini kita memusnahkan barang bukti milik tujuh tersangka kasus sabu-sabu, sekitar lima kilogram sabu-sabu," kata Musafir Menca, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Selain sabu adapula sejumlah ganja dan pil ekstasi yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh barang bukti itu adalah hasil penanganan dalam kasus narkotika tahun 2013 hingga tahun 2014.
Aparat kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lain berupa, delapan telepon genggam, tiga alat timbang digital, serta empat alat isap narkotika milik para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Rizal, menjelaskan pemusnahan dilakukan demi menghindar dari polemik di tengah kalangan masyarakat tentang barang bukti yang disimpan kejaksaan. “Selain tuntutan Undang-undang, kita juga memusnahkan barang haram milik tujuh tersangka ini, untuk menghidari kecurigaan warga, soal narkotika ini,” kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.