Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkerudung Coklat, Nenek Asyani Jalani Sidang Lanjutan

Kompas.com - 19/03/2015, 11:27 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com — Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (19/3/2015), akan menjalani sidang lanjutan di pengadilan negeri setempat.

Asyani tiba di pengadilan didampingi keluarganya. Dia mengenakan kerudung coklat dan terlihat lebih tegar menghadapi persidangan meskipun kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Napa bhei kapotosanna, guleh pasrah ka Allah, napa cakna Allah. (Apa pun keputusannya, saya pasrah kepada Allah, apa kata Allah)," kata Asyani sesaat sebelum sidang dimulai.

Nenek Asyani duduk di kursi pesakitan setelah dituduh mencuri kayu di lahan milik Perhutani setempat. Dia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Situbondo selama kurang lebih tiga bulan. Nenek Asyani baru keluar dari lapas setelah Bupati Situbondo Dadang Wigarto menjadi penjamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com