Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Rp 5 Miliar, Kepala Unit dan Pegawai BRI Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2015, 19:31 WIB
Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra

Penulis


PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Anggota Sub Direktorat Tipikor Polda Kalimantan Tengah membekuk SD (43), Kepala Unit Bank BRI Ampah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Sudarmin ditangkap bersama SR (33), seorang pegawai BRI lainnya, atas tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit fiktif senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Kedua tersangka ditangkap atas tuduhan penyaluran kredit fiktif bank BRI unit Ampah untuk seratus enam pemohon kredit umum pedesaan (Kupedes).

Modus operandi kedua tersangka dengan memalsukan berkas pengajuan kredit sebanyak 106 pemohon senilai masing masing Rp 50 juta sejak akhir tahun 2013 lalu.

Kepala Polda Kalimantan Tengah, Brigjen Bambang Hermanu mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan dua pegawai BRI unit Ampah sebagai tersangka dan masih melakukan pendalaman kasus.

“Sudah tetapkan tersangka dan kita tahan, dua orang pegawai BRI sama mantri pemeriksa. Total lima miliar dua ratus juta lebih” kata Bambang, Kamis (18/3/2015) di Markas Polda Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Anton Sasono, menjelaskan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait penggunaan uang penyaluran kredit fiktif senilai lebih dari Rp 5 miliar.

“Penyidikan masih berjalan akan didalami termasuk penggunaan dana dan pihak pihak lainnya,” kata Anton.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com