Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semarang Terbitkan Perda Perlindungan Perempuan dan PSK

Kompas.com - 30/01/2015, 15:27 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2015).

Perda tersebut mengatur perlindungan bagi perempuan sebagai ibu rumah tangga, mantan napi, hingga perempuan pekerja seks komersial dari tindak kekerasan.

Bupati Semarang Mundjirin mengatakan, penerbitan perda itu menyusul banyaknya kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Semarang. Selama ini, pihaknya merasa kesulitan dalam penindakan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti disinyalir banyaknya tempat hiburan di kawasan Bandungan yang mempekerjakan perempuan di bawah umur.

“Kalau tidak ada perda-nya bagaimana kami menindak,” katanya.

Perda tersebut juga mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan pekerja seks komersial (PSK). Namun, Bupati menekankan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti pemerintah melegalkan keberadaan para PSK.

Menurut Mundjirin, dengan adanya perda itu, pemerintah cenderung menekankan adanya pemberdayaan perempuan.

“Mengenai pasal perlindungan bagi perempuan pekerja seks, itu bagus. Tapi bukan berarti melegalkan lho ya? Maksudnya mereka itu manusia juga kan, dihilangkan juga susah. Tapi yang dimaksud, bagaimana memberikan perlindungan kesehatannya, serta memberikan keterampilan,” ungkap Bupati.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, tidak menampik adanya tafsiran perda tersebut berbenturan dengan Perda Ketertiban Umum tentang pelarangan pekerja seks. Namun, dia mengutarakan bahwa penafsiran dalam perda baru tersebut merupakan perlindungan terhadap PSK dari sisi kesehatan reproduksinya, perdagangan perempuan, dan upaya preventif dengan memberikan keterampilan profesi.  

“PSK memang dilarang oleh Perda Ketertiban Umum, tapi kenyataannya masih ada dan susah dihilangkan. Sehingga perda perlindungan ini lebih pada tindakan preventif dan upaya mengentaskan PSK. Mereka dibina untuk diberi keterampilan,” ujar Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com