Data yang dihimpun dari posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Relawan Buruh Jatim, para pekerja itu berasal dari 114 perusahaan di sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi.
"Pelanggaran yang dilakukan perusahaan, selain tidak membayar THR, juga membayar THR lebih dari waktu yang ditentukan, serta tidak memenuhi nilai nominal yang harusnya diberikan sesuai Permenaker 4 Tahun 1994," kata Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jatim, Jamaludin, Jumat (25/7/2014) malam.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi dan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, serta meminta pemerintah untuk melakukan audit keuangan perusahaan. "Sebagian perusahaan akhirnya bersedia membayar, dan sebagian lagi masih "nakal" tidak bersedia membayar dengan berbagai alasan," kata Jamaludin.
Perusahaan-perusahaan yang berkomitmen membayar THR pekerja ada sekitar 13 perusahaan, kepada 3.714 buruh di sejumlah daerah. Sehingga, tinggal 4.413 pekerja yang bermasalah dengan THR-nya dan terus diperjuangkan oleh tim dari Posko THR Jatim.
Pihaknya juga terus mendesak pemerintah untuk bertindak tegas agar perusahaan-perusahaan itu disanksi karena telah melanggar aturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.