Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas Divonis 2 Tahun, Bupati Rembang Ajukan Banding

Kompas.com - 10/07/2014, 09:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Setelah diputus bersalah menyalahgunakan jabatan, Bupati nonaktif Kabupaten Rembang, Moch Salim akhirnya mengajukan keberatan. Dia menilai, seluruh pembelaan yang disampaikan di muka persidangan tidak pernah dijadikan pertimbangan hukum.

“Kami sudah nyatakan banding secara lisan. Tapi secara langsung memori banding belum dibuat, karena memang kami belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Salim saat bertemu di Lapas Kedungpane Semarang.

Salim sendiri dihukum pidana dua tahun penjara terkait kasus korupsi penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun 2006-2007 untuk pendirian PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya sebesar Rp 35 miliar. Dia juga dijatuhi denda Rp 100 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

Menurut Salim, keputusan untuk banding di Pengadilan Tinggi lantaran kekecewaan mendalam atas putusan yang telah dijatuhkan. Dia pun menilai sidang perkaranya tidak murni masalah hukum, melainkan sudah ada kepentingan lain yang terselip di dalamnya.

"Sidang saya kemarin percuma. Keputusannya sudah kabur dan tidak jelas. Seandainya murni berdasar hukum, saya mestinya dibebaskan," tambahnya.

Bahkan, Salim menilai kecendrungan seorang kepala daerah yang tersangkut dugaan kasus korupsi itu harus dinyatakan bersalah oleh hakim. Penlaian itulah, lanjut dia, harus diluruskan. Jika memang tidak bersalah seharusnya dibebaskan.

“Soal penyertaan modal itu duitnya ada dimana, saya juga tidak tahu. Putusan itu bukan dari nurani majelis hakim, tapi ada tekanan dari pihak lain," tudingnya.

Secara terpisah, kuasa Hukum Salim, Ahmad Hadi Prayitno mengatakan, kliennya masih keberatan atas vonis hakim. Untuk itu, setelah putusan dari pengadilan itu diterima, pihaknya akan menyusun nota banding untuk didaftarkan.

“Kami masih menunggu salinan. Nanti materi bandingnya dibuat sebaik mungkin,” paparnya, Kamis (10/7/2014).

kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap mengaku belum dilaporkan oleh jajaran di bawahnya terkait putusan atas Salim. Meski demikian, putusan yang telah dijatuhkan sudah sesuai mekanisme prosedur yang ada di kejaksaan.

“Kalau terdakwa mengajukan banding, kami ya tentu otomatis mengajukan kontra memori banding. Tapi, kalau terima ya sudah karena sudah sesuai dengan standar operasional prosedur kalau putusannya dua per tiga dari hukuman,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati nonaktif itu terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Dwiarso Budi Santiarto kala itu sependapat dengan jaksa bahwa Salim telah menyalahgunakan APBD Rembang. Salim ditengarai telah sengaja bermain dalam proses pendirian PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), sebelum adanya izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Hakim menganggap pendirian PT RBSJ belum dilengkapi verifikasi dari Pemprov Jateng. Belum lagi persoalan peminjaman dari Dana Tak Tersangka (DTT) yang tanpa dianggarkan. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Salim juga telah mengarahkan PT AHK melalui adiknya, Nur Ahlis untuk membeli tanah milik Hj Rosida Said. Pembelian itu kemudian dijual kembali ke PT RBSJ seharga Rp 2,3 miliar. Hakim menyimpulkan ada kepentingan pribadi terdakwa terkait pendirian PT RBSJ. Hal itu dimulai dengan peran terdakwa meminta Nur Akhlis untuk membeli tanah milik saksi Rosida Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com