Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/07/2014, 16:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, menuntut pidana lima tahun penjara bagi mantan Kepala Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Lutfi Latif (33).

Jaksa juga menuntut Lutfi membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 330 juta. Jika dalam tempo satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak bisa dikembalikan, harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup akan diganti dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Farah Dian Wijayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (1/7/2014).

Lutfi diseret ke pengadilan terkait kasus korupsi Pengelolaan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2009-2012. Pada kurun waktu tersebut, Desa Batursari semestinya mendapatkan pemasukan ratusan juta rupiah, dari sejumlah penerimaan pendapatan desa.

Di antaranya, hasil sewa tanah kekayaan desa, retribusi desa, retribusi pelayanan surat, sewa bangunan desa, penerimaan pengembalian PBB dan upah pungut PBB. Namun, dalam perkembangannya, ternyata ditemukan dugaan penyimpangan.

Jaksa mengidentifikasi pada tahun 2009, misalnya, pada alokasi hasil sewa tanah kekayaan milik desa semestinya mendapat Rp 44 juta. Namun, yang digunakan untuk desa hanya sebesar Rp 5 juta. “Sisanya, terdakwa memakainya untuk kepentingan diri sendiri,” tambah Jaksa.

Selain itu, pada pos lain juga terdapat penyimpangan, yakni pada pos penggunaan uang hasil pendapatan Pologoro Desa. Terdakwa diduga telah meminjam uang dalam pos tersebut Rp 11,8 juta tanpa adanya pengembalian.

Pos yang lain dari anggaran hasil retribusi palang atau portal desa selama tiga tahun 2009-2012, terdakwa menerima retribusi sebesar Rp 205 juta. Dari jumlah ini, hanya Rp 13 juta yang digunakan untuk desa, sisanya masuk ke kantongnya.

Pada alokasi penerimaan retribusi pelayanan surat dan penerimaan sewa bangunan desa, penerimaan pengembalian PBB dan upah pungut PBB, juga digelapkan oleh terdakwa.

Warga Dukuh Daleman RT 05 RW 03 Desa Batursari itu pun diduga telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan desa hingga total Rp 330 juta. Jumlah kerugian itulah yang kemudian dibebankan kepada terdakwa untuk dimintakan pergantian.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com