Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Kasus Kekerasan di Sleman Segera Dirampungkan

Kompas.com - 10/06/2014, 18:02 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI, Achmad Tanribali Lamo dalam audiensi dengan jajaran Pemkab Sleman meminta agar kasus kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu segera dirampungkan. Tidak hanya berhenti pada kondisi redanya situasi namun perlu langkah-langkah lanjutan untuk antisipasi.

"Karena kejadiannya sudah lampau. Kami ke sini (Sleman) untuk mendengar langkah-langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan beberapa waktu lalu," ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI, Achmad Tanribali Lamo, saat ditemui di kantor Pemkab Sleman, Selasa (10/6/2014) sore.

Achmad Tranbili mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh Pemkab Sleman dengan mampu meredam aksi tindak kekerasan hingga tidak sampai meluas. Hanya meski sudah mereda, tidak lantas dianggap selesai dan pemerintah kabupaten tinggal diam.

"Tidak selesai sampai di sini, persoalan semacam ini mudah tersulut. Perlu ada langkah-langkah antisipasi, menjalin komunikasi baik dengan tokoh agama, masyarakat dan FKUB," tegasnya.

Menurutnya, persalahan di tingkat kabupaten harus diselesaikan oleh Pemkab jangan sampai kasus berkembang ke provinsi. Karenanya perlu adanya langkah-langkah penyelesaian sehingga tidak dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu.

"Kasus di desa cukup diselesaikan di desa, kecamatan ya kalau bisa di kecamatan. Jangan sampai meluas hingga perlu diselesaikan di tingkat provinsi," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo dalam audiensi menjelaskan pasca-insiden perusakan bangunan, aparat memasang segel dan menutup sekeliling bangunan dengan seng.

"Langsung kita tutup dengan seng agar tidak digunakan untuk aktivitas. Selain itu kita mengimbau semua pihak bisa menahan diri agar masalah tidak melebar," tandasnya.

Sri Purnomo menuturkan bahwa pada tahun 2013, PN Sleman memutuskan pendeta Nico Lomboan bersalah karena menggunakan tanah tanpa izin gangguan dari Bupati. Lalu Pemkab juga telah memfasilitasi peribadatan mereka di balai desa dan kantor kecamatan.

"Surat pengajuan ditolak karena memang persyaratanya tidak lengkap," imbuhnya.

Insiden yang terjadi karena Pendeta Nico membuka paksa segel yang terpasang dan menggunakan rumahnya sebagai gereja. Aktivitas itu lantas memicu kemarahan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com