Menurut Kapolsek Wonomerto AKP Kusmidi, Rohim ketahuan mencuri setandan pisang milik Tris, warga Kecamatan Wonomerto. Saat mencuri, Rohim tak sadar bahwa pemilik pisang mengetahui aksinya.
Setelah berhasil memotong setandan pisang, Rohim bermaksud untuk mencuri setandan lagi. Akan tetapi, Tris langsung memergokinya dan warga kemudian mengepung dan menangkap Rohim.
Khawatir warga bertindak menghakimi Rohim, kepala desa setempat langsung menggelandang pria itu ke Mapolsek Wonomerto. Rohim yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus merasakan dinginnya sel tahanan polsek akibat perbuatannya.
Dia tak menyangka perbuatannya mencuri pisang untuk kali kesekian mengantarkannya berurusan dengan pihak berwajib. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terang Kapolsek Wonomerto, Kusmidi, Kamis (29/5/2014).
Kepada wartawan, Rohim mengaku mencuri setandan pisang untuk dijual, dan hasilnya hendak dibelikan sebungkus rokok. Dia mengaku sudah beberapa kali mencuri demi memenuhi kebiasaannya mengisap rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.