Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jatmiko, Jumat (23/5/2014), mengatakan, setelah menerima pengaduan dari dua keluarga korban, pihaknya langsung terjun ke lokasi sekolah dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sumbu pel untuk mengikat korban, gagang sapu dan pasir yang digunakan pelaku untuk membekap mulut kedua korban.
"Hasil olah TKP kita sudah mengamankan barang bukti untuk memperjelas kasus tersebut. Sejauh ini memang pencabulan yang dilakukan lima tersangka sudah direncanakan,” kata Jatmiko.
Kendati demikian, Jatmiko menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah atau terburu-buru menyimpulkan kasus pertama yang ditangani Polres Bireuen ini. Mengingat, kasus ini dilakukan anak di bawah umur terhadap teman sekelasnya sendiri.
Selain barang bukti, pihak kepolisian diakuinya sudah memanggil lima pelaku, masing-masing M, KN, A, MU, dan MN serta kedua korban, CUN dan NUK. Polisi juga memeriksa guru dan keluarga masing-masing pelaku dan korban.
Jatmiko menegaskan, jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku diancam Pasal 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara lima tahun. Namun karena pelaku di bawah umur, maka hukuman dipotong sepertiga masa tahanan sehingga sisa yang harus dijalani sekitar dua tahun.
Lima bocah kelas IV di salah satu SDN di Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan aksi pencabulan terhadap dua teman sekelasnya sehingga mengakibatkan salah satu korban pingsan.
Para pelaku dan dua korban adalah sama-sama murid kelas IV di salah satu SDN di Peusangan Selatan. Aksi itu dilakukan di ruang kelas sekolah mereka saat jam istirahat.
Kendati kejadian itu dialami kedua korban pada Rabu (7/5/2014) lalu, pihak korban baru melaporkannya kepada polisi pada Senin (12/5/2014) ke Mapolres Bireuen.