Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Makassar yang Baru Minta Dipantau KPK

Kompas.com - 12/05/2014, 15:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar yang baru, Mohamad Ramdhan Pomanto meminta KPK memantau kinerja Pemerintahan Kota Makassar di bawah kepemimpinannya.

Ramdhan mengaku punya misi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi.

"Saya sampaikan bahwa bukan hanya korupsinya yang berbahaya tapi juga memperkaya orang lainnya yang sangat berbahaya, jadi saya minta supervisi dari KPK, kalau perlu ada ruang KPK di situ untuk mengikuti kami, terserah, apa enam bulan atau setahun untuk mendampingi kami," kata Ramdhan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Dia ditemui wartawan seusai mengikuti paparan survei integritas dan rekomitmen peserta Support to Indonesia's Islands of Integrity (SIPS).

Ramdhan mengatakan, kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012 yang menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin akan menjadi pelajaran bagi Pemkot Makassar ke depannya.

Pemkot Makassar, kata Ramdhan, siap bekerjasama dengan KPK dalam mengusut kasus tersebut, termasuk jika tim penyidik KPK menggeledah kantor Pemkot.

"Saya kira proses hukum kita harus, apa yang menurut hukum baik, menurut saya transparan saja," ucapnya.

Selebihnya mengenai kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi PDAM tersebut, Ramdhan mengaku tidak tahu. Dia pun berjanji semua kerjasama nantinya akan dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan banyak pihak.

"Contoh terbakarnya pasar sentral kemarin, saya mulai dengan transparan, semua transparan, jangan ada yang enggak transparan di sini, itu saja yang bisa saya lakukan," ujarnya.

KPK mengumumkan penetapan Ilham sebagai tersangka sehari sebelum dia serah terima jabatan dengan Ramdhan.

Selain Ilham, KPK menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja dalam kasus yang sama. Diduga, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com