Dua pemungutan suara ulang dilakukan sebagai buntut dari surat suara tertukar pada hari pemungutan suara, Rabu (9/4/2014). Pada pemungutan suara ketiga, Minggu, Panwaslu menemukan ketidaksesuaian formulir C1 (berita acara penghitungan suara) yang ternyata peruntukannya untuk DPR.
"Hal ini rentan memicu persoalan kerawanan. Baik kerawanan konflik horizontal maupun kerawanan sengketa (gugatan)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto ketika dihubungi pada Minggu (13/4/2014) sore.
Pemungutan suara ulang di TPS ini sudah dilakukan pada Rabu petang begitu surat suara untuk daerah pemilihan III Kabupaten Semarang untuk DPRD kabupaten tertukar dengan milik daerah pemilihan II. Namun, kesalahan administrasi petugas KPPS menyebabkan sembilan warga kedapatan memberikan suara lebih dari sekali pada pemungutan ulang pertama tersebut.
Agus mengatakan, ketidaksesuaian formulir C1 ini berpotensi menjadi kecurangan dalam pemuatan berita acara hasil pemungutan suara. “Kami telah merekomendasikan kepada penyelenggara untuk segera menukar formulir C1 DPR dengan C1 DPRD Kabupaten Semarang.”
Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan saat dikonfirmasi tentang temuan Panwaslu ini mengatakan, masalah formulir C1 DPR yang berada di TPS sudah diganti dengan C1 Kabupaten Pemilu Ulang. Artinya, pada saat proses penghitungan suara diharapkan sudah tidak ada kendala yang menonjol.
"Namanya set C1 DPR itu pasti ada set DPR RI, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten. Tadi memang, harusnya (C1) DPR tidak ada, tetapi dianggap seperti pemilu biasa. Masalah itu sudah kami atasi dengan mengirimkan formulir C1 Pemilu Ulang DPR Kabupaten," kata Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.