Pada Kamis (20/2/2014), Risma menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung Parlemen, Jakarta, untuk mengadukan kebingungannya mengenai mekanisme pemilihan Wisnu Sakti Buana tersebut.
Sebelumnya, Risma menegaskan tidak ada persoalan pribadi antara dia dan Wisnu. Dia hanya mempersoalkan proses pemilihan itu. "Saya minta (pemilihan) itu sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat menggugat karena itu akan menjadi beban kita semua," kata Risma, Kamis.
Menurut laporan yang diterima Risma, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya Eddie Budi Prabowo merasa tidak menandatangani kelengkapan berkas calon wakil wali kota sebagaimana yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perlu diketahui, Panlih mengajukan dua calon wakil wali kota Surabaya, yakni Ketua DPC Surabaya PDI Perjuangan Wisnu Sakti Buana dan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Surabaya Saifuddin Zuhri. Wisnu saat itu juga merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Ketua Panlih Wakil Wali Kota Surabaya Eddie Budi Prabowo mengatakan hal senada, bahwa kelengkapan berkas persyaratan calon wakil wali kota yang diminta Kemendagri telah dimanipulasi.
"Terakhir saya tanda tangan pada 30 Oktober 2013, itu pun saat verifikasi persyaratan calon. Saat itu ada dua anggota Panlih yang tanda tangan, yakni saya dan Adi Sutarwijono. Tapi, saat Kemendagri meminta kelengkapan syarat pada 23 Desember 2013, tanda tangannya sudah bertambah dua anggota Panlih, yakni Junaedi dan Sudarwati Rorong," kata Eddie seperti dikutip Antara.
Pernyataan Eddie dibantah anggota Panlih dari PDI Perjuangan, Adi Sutarwijono. Menurut Adi, adanya tanda tangan dari dua anggota Panlih yang menyusul saat verifikasi kelengkapan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Adi menambahkan, jika hal itu dipersoalkan, pihaknya akan menuding balik bahwa tanda tangan Eddie juga bermasalah karena dilakukan setelah rapat.
"Mestinya tanda tangan kan dilakukan pada saat rapat berlangsung. Tapi, dia tanda tangan satu jam lebih setelah rapat. Terus apa bedanya jika tanda tangan itu dilakukan tiga bulan setelahnya. Intinya kan itu ditandatangani setelah rapat," katanya.
Menanggapi tudingan itu, Wisnu Sakti Buana menegaskan bahwa terpilihnya dia sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sah dan memenuhi prosedur.
"Pelantikan sudah prosedural. Empat orang anggota Panitia Pemilih sudah menandatangani, lalu apa lagi," ujar Wisnu yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya ini, Jumat (31/1/2014).
Campur tangan gubernur
Pelaksanaan rapat paripurna pemilihan wakil wali kota Surabaya pun menuai protes dari Panlih yang merasa tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu tentang perubahan tanggal pelaksanaan dan tata tertib rapat paripurna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.