Kedua tersangka yang merupakan pemasok utama sepeda motor bodong lintas kabupaten, yakni Grobogan dan Blora, tersebut terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak AKP Sutomo, Senin (10/2/2014), mengatakan, pada saat mengantar pesanan sepeda motor Tiger kepada calon pembeli di SPBU Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, kedua tersangka disergap anggota Resmob Polrestabes Semarang. Ketika diminta menunjukkan sepeda motor lainnya yang sudah laku dijual, tersangka justru langsung kabur sehingga terpaksa ditembak kedua kakinya.
"Biasanya pengiriman berjalan mulus, tapi kali ini mereka bernasib sial karena keburu disergap petugas yang sudah membuntutinya sejak keluar dari rumah. Sudah diberi tembakan peringatan, bukannya berhenti, tersangka malah lari sehingga terpaksa didor dan jatuh tersungkur," ujar AKP Sutomo.
Barang bukti sepeda motor Tiger merupakan hasil kejahatan di wilayah Mranggen. Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Mranggen untuk penanganan lebih lanjut. "Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.