PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus pencurian perhiasan milik istri perwira polisi setempat. Satu set perhiasan senilai ratusan juta rupiah hilang dalam bagasi saat penerbangan Pontianak-Jakarta.
Penetapan tersangka hasil pengembangan setelah penangkapan terhadap Supandi alias Pandi warga Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Pandi adalah karyawan Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.
Dia menjadi asalah satu tersangka pencurian berupa perhiasan di bagasi Pesawat di kawasan Bandara Supadio Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan saat ini sudah ada tiga tersangka baru dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya.
"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Supandi, AG, SH, dan FI. Semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkap Mukson di Pontianak, Minggu (5/1/2014).
Keempat tersangka bekerja sama dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka Supandi berperan membawa tas ke bagasi pesawat.
Menurut Mukson, berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, tersangka Supandi mendapatkan bagian dua gelang dan dua cincin.
Sementara itu AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.
Sementara SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.(Isfiansyah)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.