Midi, salah seorang masyarakat adat suku Semendo yang dianggap sebagai perambah hutan, mengatakan, saat ini mereka akan menghadapi petugas yang hendak mengusir mereka. "Kami secara turun-temurun telah menempati wilayah ini sejak tahun 1819 dari nenek moyang suku Semendo," kata Midi, Sabtu (21/12/2013).
Ia menceritakan, sejarah suku Semendo menempati wilayah itu. Dia mengatakan, wilayah mereka itu dinamakan Dusun Lamo sejak 1819 lalu. Pada tahun 1943, masyarakat adat tersebut terpaksa pindah karena terkena wabah penyakit menular.
Masyarakat Semendo pun menyebar ke banyak tempat, sampai pada tahun 1997 keturunan masyarakat suku Semendo kembali ke wilayah itu.
Namun, masalah muncul karena tahun 1982 pemerintah menetapkan wilayah tinggal masyarakat itu sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). "Kami akan bertahan sampai kapan pun karena wilayah ini adalah tanah adat kami, dan keberadaan adat diakui dalam UU di Indonesia," kata Midi.
Mereka berharap pemerintah bijak menyikapi persoalan tersebut dengan tidak mengedepankan kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dirmanto membenarkan rencana operasi tersebut bekerja sama dengan Satpol PP, polisi hutan, dan jajaran Polres Kaur. "Iya, kami menggelar razia gabungan," kata Dirmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.