Minimnya sosialisasi atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak membuat banyak warga tetap membiarkan ternak mereka berkeliaran bebas di jalan. Ternak kambing dan sapi itu dilepas bebas di sejumlah lokasi hingga merambah masuk ke dalam Kota Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Bahkan, sepengamatan Kompas.com, Rabu (18/12/2013) kemarin, kawanan sapi dan kambing pun terlihat tak jauh dari Kantor Bupati setempat. Satpol PP yang bertugas menertibkan kondisi itu pun mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah ini. Bagi mereka, tidak selalu mudah untuk menangkap dan memindahkan hewan-hewan ternak itu.
Hewan-hewan itu kerap malawan dan berontak saat ditangkap. Hal itu yang menyulitkan aparat Satpol PP. Selama ini, jika ada ternak yang diamankan aparat, maka warga yang merasa kehilangan kambing atau sapi bisa mengambilnya dengan membayar Rp 50.000 per hari untuk satu ekor kambing, dan Rp 100.000 per hari untuk satu ekor sapi dan kerbau.
Keberadaan ternak di jalan selain mengganggu pemandangan kota, juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hewan ternak kerap memotong jalan hingga membahayakan pengguna jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.