"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Dedi Irianto.
Terungkapnya praktik aborsi ini bermula dari laporan salah seorang siswi SMK berinisial WI (17) beberapa waktu lalu. WI melaporkan pacarnya berinisial SA ke Polda Bengkulu dengan tuduhan telah melakukan tindakan asusila dan tidak bertanggungjawab.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera meminta keterangan pihak terkait, termasuk korban dalam hal ini WI dan SA sebagai terlapor. Dalam berkas pemeriksaan milik WI terungkap bahwa korban telah hamil empat bulan dan digugurkan atas permintaan SA. Atas laporan tersebut polisi menggali kuburan janin seperti yang dijelaskan WI di berkas pemeriksaan dan ditemukanlah janin di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, polisi memeriksa SA dan mengaku meminta WI menggugurkan kandungan atas saran rekan SA berinisial Td, salah seorang mahasiswa dengan membeli pil penggugur kandungan di salah satu apotik. Hasil pemeriksaan polisi setempat, SA dan Td telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah meminta beberapa keterangan, termasuk pemilik apotik. Hingga kini, kasus aborsi ini masih didalami oleh Polda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.