Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubur Janin usai Aborsi "Ala Internet", Pelajar Ditangkap

Kompas.com - 29/04/2013, 06:44 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polisi dari Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (28/4/2013) kemarin, menangkap sepasangan remaja yang disangka telah melakukan pengguguran kandungan dengan paksa. Salah satu remaja itu pelajar putri berusia 17 tahun, yang masih duduk di kelas dua di sebuah SMA Negeri di Balikpapan.

Pasangannya bernama SF usia 21 tahun, pemuda yang selama ini bekerja serabutan. Keduanya ditangkap tak lama setelah berupaya membuang janin berusia empat bulan di kebun belakang rumah Sukarni, RT 29, Kelurahan Margomulyo. "Semula berniat mengubur. Selagi menggali, ketahuan orang. Jadi ditinggal begitu saja," kata SF.

Keputusan menggugurkan kandungan karena si wanita malu sekolah sambil berbadan dua. SF pun menyarankan menggugurkan kandungan. Keduanya kemuan mulai rutin 'browsing' internet tentang 'cara manual menggugurkan kandungan'.

"Karena saya masih ingin melanjutkan sekolah. Tapi saya malu dengan kondisi seperti ini. Saya sekarang sangat menyesal," kata si wanita.

Kepala Unit KPPA, Ipda Weny Wahyuningsih, mengatakan, upaya menggugurkan kandungan seperti dilakukan pasangan muda ini tetap dikategorikan tindak pidana. "Karena janin dalam kandungan pun punya hak hidup. Undang-undang menyebutkan bahwa yang disebut anak itu dari 0 hingga 18 tahun. Berarti mulai dari dalam kandungan," kata Weny.

Polisi pun kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat 3, Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang Penganiayaan atau Kekerasan pada anak hingga menyebabkan kematian. Selain itu keduanya pula dijerat Pasal 346 KUHP tentang mematikan kandungan.

"Karena mereka melakukan perbuatan aktif atau sengaja yang tujuannya untuk menggugurkan. Ancaman bisa 10 tahun. Bedanya, yang di bawah umur proses pemeriksaan, penahanan, hingga hukumannya biasanya lebih ringan ketimbang tidak di bawah umur. Jadi pria ini bisa hukumannya jauh lebih berat nantinya. Tergantung hakim saja," kata Weny. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com