Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Ringan, Keluarga Mahasiswi Korban Aborsi Kecewa

Kompas.com - 12/04/2013, 19:32 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Fridolina Banusu, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kupang yang tewas setelah minum ramuan aborsi sebanyak dua jeriken pada 22 Agustus 2012 lalu, sangat kecewa.  Hal ini terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu, tanggal 11 Februari 2013 lalu, yang menuntut pelaku dengan tujuh tahun penjara.

Yulianus Sikone, paman Fridolina, kepada Kompas.com, Jumat (12/4/2013) mengatakan, keluarga tidak puas dengan tuntutan jaksa tersebut.  "Padahal pasal yang sudah diterapkan pihak kepolisian terhadap pihak terdakwa sejak awal berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian kan sudah jelas, pembunuhan berencana. Entah alasan apa sehingga saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan kok pihak JPU menggunakan kajian lain dan tidak menutut sesuai dengan pasal pembunuhan berencana," protes Yulianus.

"Saya rasa JPU semestinya tetap menuntut dengan menggunakan pasal pembunuhan berencana karena sudah ada tahapan atau rangkain perencanaan yang dibuat oleh terdakwa dan dukun, serta ipar terdakwa untuk membunuh korban," sambung Yulianus.

Yulianus berharap, hakim bisa mengerti perasaan keluarga saat ini. Terkait hal itu, JPU Jonathan Limbongan mengatakan, pihak JPU tak bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap terdakwa karena alat buktinya minim sekali. "Dalam fakta persidangan itu, unsur merencanakan pembunuhan tidak dapat dibuktikan karena memang nyatanya saksi-saksi yang lain juga mengatakan bahwa korban sendiri yang pergi ambil obat (ramuan aborsi, red) di rumahnya Gaspar Neno Teme (Pemberi ramuan aborsi, red)," kata Limbongan.

"Kita hanya bisa buktikan Pasal 348 ayat 2 KUHP yakni dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya yang menyebabkan matinya wanita tersebut. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun dan tidak ada hal yang meringankan yang saya buat di dalam tuntutan itu," sambung Limbongan.

Sebelumnya diberitakan, korban yang tengah hamil tiga bulan akhirnya tewas setelah meminum ramuan sebanyak dua jeriken. Warga Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur itu tewas setelah disuruh pacarnya meminum air berisi ramuan aborsi dari seorang pria bernama Gaspar Neno Teme.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com