Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suruh Pacar Aborsi, Yosef Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/04/2013, 21:23 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Yosef Salu divonis lima tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/4/2013). Terdakwa terbukti menyuruh pacarnya, Fridolina Banusu (FB), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kupang untuk melakukan aborsi dengan meminum ramuan sebanyak dua jeriken yang menyebabkan perempuan ini tewas pada 22 Agustus 2012 lalu.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu itu dipimpin oleh hakim ketua Dian Kadasi dan dua hakim anggota, IGD Ganda Wijaya dan Handi Kacaribu serta jaksa penuntut umum Bayu Aji Pramono dan Gatot. Terdakwa Yosef hadir tanpa didampingi pengacara.

Vonis terhadap Yosef itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara. Atas vonis hakim itu, Yosef pun menerima dan tidak berniat untuk banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang menerima putusan itu.

Alasan hakim memberi vonis lebih ringan, lantaran terdakwa dinilai sopan dalam sidang; tidak pernah dihukum penjara sebelumnya dan; terdakwa masih ingin melanjutkan studi (kuliah).

Namun ayahanda Fridolina, Agustinus Banusu dan pamannya, Yulianus Sikone menyatakan tidak puas dan kecewa atas putusan tersebut. Menurut keduanya, terdakwa seharusnya dihukum berat karena tidak punya itikad baik untuk meminta maaf secara adat kepada keluarga korban.

"Kita juga sempat membuka ruang agar pihak terdakwa dan keluarganya datang pada saat prosesi kedukaan sedang berjalan untuk diadakan pembicaraan secara adat terkait masalah ini, sehingga ketika jaksa menuntut seperti apapun kita juga merasa puas karena sudah ada kesepakatan secara adat," jelas Agustinus diamini Yulianus.

Diberitakan sebelumnya, Fridolina yang tengah hamil tiga bulan tewas setelah meminum ramuan aborsi sebanyak dua jeriken. Warga Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur itu meminum ramuan aborsi karena disuruh pacarnya, Yosef Salu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com