"Menurut pengakuannya, dia (EH) tidak mengetahui isi tas tersebut, sebab hanya disuruh membawakan," jelas Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (4/11/2013).
Seperti diberitakan, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta meringkus EH, warga negara India, karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu.
Perempuan asal Manipur, India, tersebut berangkat dari Singapura menuju Yogyakarta dengan menggunakan penerbangan Silk Air MI-152. Dia tiba di Yogyakarta pada Minggu (/12/2013). Sedang barang bawaanya yang berisi sabu-sabu tiba pada hari Senin (2/12/2013) sekitar pukul 09.30 WIB.
"EH dengan barang bawaannya tidak tiba secara bersamaan. Modusnya sabu-sabu di sembunyikan dalam dinding tas bagasi (false concealment)," ucapnya.
Agung mengungkapkan jika dihitung beratnya maka diperkirakan barang tersebut akan mampu merusak sekira 11.200 jiwa anak bangsa, asumsinya satu gram dikonsumsi empat orang. Perkiraan jika dijual bisa mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.