Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Magelang: Sanksi Tegas Kepsek Pelaku Kekerasan

Kompas.com - 02/12/2013, 23:35 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang mendesak aparat untuk menindak tegas Sutarman, Kepala SDN III Kalirejo, Salaman, Kabupaten Magelang, yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya, Sulistyawan.

"Seharusnya tidak boleh ada kekerasan fisik untuk mendidik siswa, masih banyak cara lain. Kami tak bisa menerima tindakan pelaku, apalagi pelaku seorang kepala sekolah," tegas Mashari, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magelang, Senin (2/12/2013).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Sementara pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Salaman atas dugaan penganiayaan terhadap Sulistyawan. Akibat perbuatannya, siswa kelas III itu mengalami trauma dan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Sutarman ditetapkan tersangka sesuai Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. "Kami akan terus memantau kasus ini," tandas politisi PAN itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magelang Sugeng Riyadi mengaku akan segera memindahtugaskan Sutarman.

“Secepatnya kita akan menyiapkan gantinya. Sambil yang bersangkutan tetap akan menjalani proses hukum,” ujar Sugeng.  

Pihaknya menjamin proses pergantian kepala sekolah yang cukup lama itu tidak akan mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah setempat. Menurutnya, pemindahtugasan seseorang harus mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti jarak, kompetensi, dan prestasi.

"Sejauh ini, kami masih melakukan proses seleksi untuk menggantikan Sutarman sebagai kepala sekolah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com