Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan untuk Penganiaya Pastor Menuai Protes

Kompas.com - 25/11/2013, 09:11 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terhadap Yonanes Fransisco Yunior Lopez alias Papi Lopez, melahirkan protes. Papi Lopez adalah terdakwa penganiaya Romo Oktovianus Neno, Pr, Rohaniawan Katolik di Paroki Roh Kudus Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (Padma), melalui koordinatornya, Felixianus Ali, Minggu (24/11/2013) kemarin mempertanyakan keputusan hakim itu.

“Sebenarnya ada apa dengan para hakim sehingga menjatuhkan vonis untuk Papi Lopez hanya satu tahun penjara? Saya menduga telah terjadi sesuatu dengan para hakim sehingga vonisnya seperti itu,” kata Felixianus.

“Jangan karena mentang-mentang terdakwa anaknya orang hebat, (keponakan Bupati Belu Joachim Lopez) di Belu, lantas memberikan hukumannya cuma satu tahun penjara saja, sehingga itu sangat tidak adil. Satu tahun penjara itu tidak menjamin bahwa pelaku akan bertobat,” sambungnya.

Menurut catatan Padma, Papi Lopez sudah terlibat sejumlah kasus, dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian, tetapi tidak pernah tersentuh proses hukum.

Diberitakan sebelumnya Romo Oktovianus Neno dianiaya dua pemuda mabuk di jembatan Beko, Lokfau, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat. Oktovianus mengaku bahwa peristiwa itu terjadi saat dia dalam perjalanan pulang dari menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya di Nana Rae, Desa Naitimu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com