Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karanganyar Perpanjang Daftar Kepala Daerah Bermasalah

Kompas.com - 15/11/2013, 19:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, belum mendapat surat pemberitahuan resmi soal penetapan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Meskipun demikian, menurutnya, Rina Iriani menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. "Kalau benar begitu (Rina Iriani jadi tersangka), berarti sudah 311 kepala daerah yang terkait masalah-masalah hukum," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).

Ia tidak berkomentar banyak soal proses hukum kepala daerah itu. "Saya belum dapat surat resminya, mudah-mudahan dalam waktu dekat.  Biasanya dari lembaga yang menetapkan tersangka itu ada informasi ke kami, termasuk kalau dari KPK juga," tambah Gamawan.

Yang pasti, kata dia, pihaknya belum dapat mengambil tindakan administratif terhadap Rina Iriani, karena status hukumnya yang masih tersangka. "Kalau tersangka itu belum ada (sanksi), tapi kalau sudah terdakwa sesuai undang-undang itu akan dinon-aktifkan," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar pada 2007 hingga 2008 senilai Rp18,4 miliar.

Kepala Kejati Babul Khoir Harahap mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. "Penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013.  Tersangka diduga menikmati uang sekitar Rp11,1 miliar dari kerugian negara yang terjadi," katanya.

Rina disangka berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com