Yayasan Hang Tuah berjanji akan mengawal ketat kasus ini hingga ke pengadilan. Pihak yayasan khawatir akan ada permainan hukum dalam kasus ini mengingat pelaku adalah putra pensiunan polisi berpangkat akhir brigadir jenderal.
"Meskipun pelaku anak polisi, proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Jangan ada pengecualian," kata Kepala Yayasan Hang Tuah Surabaya Sukamto, Sabtu (9/11/2013).
Terkait hal ini, Yayasan Hang Tuah Surabaya juga telah berkirim surat kepada Kapolda Jatim, meminta penanganan proses hukum Anggara sesuai dengan prosedur, tanpa ada intervensi oleh pihak lain.
"Surat juga dilayangkan kepada Kapolres Sidoarjo untuk mengingatkan pelaku mengganti semua kerugian korban sesuai UU Lalu Lintas," terangnya.
Anggara merupakan putra Brigjen Polisi (Purn) Totok Sudharto. Anggara sudah ditetapkan tersangka awal pekan lalu oleh Polres Sidoarjo. Dia dijerat Pasal 360 tentang Kelalaian dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejak dua hari lalu, tersangka Anggara dikabarkan depresi sehingga harus dirawat khusus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Tersangka juga mendapatkan penanganan psikiater untuk meringankan beban depresi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.