Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bengkulu Ciduk Narapidana Pengendali Perdagangan Ganja

Kompas.com - 31/10/2013, 07:51 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Satuan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu meringkus Muhammad Rofiq (20), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Bengkulu, yang mengendalikan bisnis peredaran ganja di daerah itu.

Rofiq ditangkap berdasarkan "nyanyian" Yi (22) , salah seorang pembeli ganja dari Rofiq, yang terlebih dahulu ditangkap Satuan Ditnarkoba Polda Bengkulu. Ketika Yi ditangkap, polisi menemukan pesan singkat dari Rofiq kepada Yi yang mengatakan Rofiq telah mengirimkan setengah kilogram ganja.

Kiriman itu, menurut pesan tersebut, diletakkan di salah satu gardu ronda di Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kota Bengkulu. Setelah diinterogasi polisi Yi "bernyanyi", dengan mengatakan barang itu berasal dari Rofiq yang mengendalikan penjualan dari dalam lapas. Rofiq adalah terpidana dalam kasus serupa.

"Rofiq kami tangkap berdasarkan keterangan pembeli yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Rofiq merupakan narapidana narkoba, yang masuk penjara sejak Januari 2013," kata Kasubdit Tiga Ditnarkoba, Kompol Thomas, Rabu (30/10/2013).

Rofiq kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Diyakini dia memiliki jaringan luas dalam peredaran narkoba. Polisi mendalami pula kemungkinan keterlibatan narapidana lain dalam kasus ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com