Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman saat bertemu dengan semua perwakilan buruh di Ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (23/10/2013).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Bambang Suprihatin, DPRD Kota Cimahi langsung membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi.
Adapun surat itu terdiri dari dua jenis, pertama surat keputusan DPRD Kota Cimahi yang menyetujui UMK Cimahi sebesar Rp 2,7 juta, dan Pemkot harus menetapkan klasifikasi kelompok usaha di Kota Cimahi.
Surat kedua berisi rekomendasi agar Pemkot Cimahi mengajukan pencabutan terhadap Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan merevisi Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Parameter KHL (kebutuhan hidup layak).
Tak hanya itu, Bambang Suprihatin langsung menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan buruh itu di hadapan para pendemo. Semua buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/serikat buruh (SPSI, SBSI, FSPMI, SPN, dan KASBI) langsung menyambut gembira, dan secara berangsur membubarkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.