Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Cimahi Setujui UMK Rp 2,7 Juta

Kompas.com - 23/10/2013, 15:23 WIB
CIMAHI, KOMPAS.com — DPRD Kota Cimahi menyetujui semua tuntutan buruh, termasuk soal upah minimum kota (UMK) dengan besaran Rp 2,7 juta dalam penetapan UMK 2013 dan akan melanjutkan aspirasi itu ke Pemerintah Kota Bandung.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman saat bertemu dengan semua perwakilan buruh di Ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (23/10/2013).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Bambang Suprihatin, DPRD Kota Cimahi langsung membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi.

Adapun surat itu terdiri dari dua jenis, pertama surat keputusan DPRD Kota Cimahi yang menyetujui UMK Cimahi sebesar Rp 2,7 juta, dan Pemkot harus menetapkan klasifikasi kelompok usaha di Kota Cimahi.

Surat kedua berisi rekomendasi agar Pemkot Cimahi mengajukan pencabutan terhadap Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan merevisi Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Parameter KHL (kebutuhan hidup layak).

Tak hanya itu, Bambang Suprihatin langsung menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan buruh itu di hadapan para pendemo. Semua buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/serikat buruh (SPSI, SBSI, FSPMI, SPN, dan KASBI) langsung menyambut gembira, dan secara berangsur membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com