Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Kota Magelang Diusulkan Naik 15 Persen

Kompas.com - 26/09/2013, 22:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Magelang diusulkan naik 15,03 persen pada 2014 mendatang. Kenaikan UMK telah disetujui Pemkot Magelang dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Magelang dan akan diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

"Kenaikan UMK menjadi Rp1.037.000. Ini sudah disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 sebesar Rp 1.036.280 dengan pencapaian lebih dari 100 persen," kata Edy Sutrisno, anggota Dewan Pengupahan Kota Magelang, Kamis (26/9/2013).

Edy menyebutkan, pada tahun 2013 ini, UMK sebesar Rp 901.500 baru tercapai 97,46 persen dari KHL tahun 2013 sebesar Rp 925.019. Politisi Partai Demokrat itu mengutarakan bahwa dalam menentukan besaran itu pihaknya telah melakukan pembahasan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Apindo, Akademisi, Kesbang, Serikat Pekerja dan BPS.

Kenaikan UMK tahun depan juga sudah memandang adanya wacana kenaikan harga BBM dan tarif daftar listrik (TDL) Oktober mendatang. Serta laju inflasi yang kian tak terbendung.

"Apalagi Indonesia masih mengalami pelemahan rupiah atas dollar AS yang membuat perekonomian semakin terpuruk. Kita tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk memberikan ketetapannya," lanjut Edy yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Magelang itu.

Kenaikan UMK ini, kata Eddy, akan sosialisasi, terutama, kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mengingat, sektor mikro sebagian besar diakui tidak mampu memenuhi besaran. Sedangkan pada perusahaan besar diwajibkan untuk menerapkan UMK sesuai dengan UU No 13 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan.

"Untuk UMKM memang ada toleransi. Tapi untuk perusahaan besar, jika tidak setuju bisa melakukan prosedur penundaan penerapan melalui sistem audit,” tandas Edy.

Dihubungi terpisah, Kepala Disnakertransos Kota Magelang Aris Nugroho menungkapkan ada kenaikan KHL sekitar 10 persen dari hasil survei KHL selama 10 bulan lalu. Oleh karena itu, pihaknya berharap usulan kenaikan UMK dapat disetujui Dewan Pengupahan Provins Jateng.

”Selama ini Kota Magelang selalu disetujui jika usulan ini sudah dikirimkan. Bahkan tidak jarang dijadian acuan untuk menentukan UMK di daerah lain,” tukas Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com