Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri demi Sang Istri, Suami "Bonyok" Dikeroyok

Kompas.com - 22/10/2013, 14:04 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com — Demi memenuhi permintaan istri, suami bisa berbuat nekat. Itulah yang dialami Nur Hariono (34), warga Jati, Kudus, Jawa Tengah. Berdalih sang istri meminta sepeda motor, ia bersama rekannya Ali Naim (31) warga Desa Puri, Pati, mencuri motor.

Sialnya, bukan mendapatkan kendaraan yang dikehendaki, keduanya justru tertangkap dan dihakimi massa.

Awalnya, keduanya berboncengan keliling wilayah itu, Sabtu (12/10/2013), untuk mencari sasaran. Tiba di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, mereka mendapati sebuah sepeda motor Mio terparkir di depan rumah.

Merasa situasi aman, mereka lantas berusaha mencuri motor tersebut. Namun, aksi kedua pelaku yang dilakukan di siang bolong itu gagal total. Pemilik motor tadi ternyata memang sengaja mengintai pergerakan kedua pencuri itu.

Sontak teriakan “maling” menyebabkan warga berhamburan keluar dan mengejar kedua tersangka. Kesal dengan ulah kedua pelaku, sepeda motor bernomor polisi K 3433 ES, milik salah satu pelaku pun dibakar warga.

Tak hanya itu, kedua pelaku babak belur dihakimi warga. Beruntung ada warga yang menyelamatkan keduanya dan diserahkan ke polisi. “Istri saya minta ganti motor Mio yang diambil oleh dealer karena tidak bisa membayar angsuran. Dia sempat jatuh sakit, sebagai suami saya tidak tega,” kata Nur Hariono, dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (22/1 /2013).

Tersangka lainnya, Ali Naim mengaku bersedia diajak oleh Nur Hariono, karena dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 apabila berhasil. “Lha gimana lagi Mas, namanya disambati (dimintai tolong) sama teman. Kita sudah lama berteman ya mau saja,” kata Ali Naim.

Menurut AKP Sutomo, Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri sepeda motor untuk mengganti sepeda motor istrinya yang telah diambil dealer.

“Kita tidak bisa percaya begitu saja. Ini masih dikembangkan kasusnya. Bukan tidak mungkin kedua tersangka merupakan spesialis curanmor, karena ada yang berperan sebagai joki dan juga pemetik,” kata AKP Sutomo.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti sepeda motor Mio H 2463 PN dan sepeda motor tersangka yang hangus dibakar massa diamankan di Mapolres Demak. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com