Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Muslim Situbondo Wajib Shalat Dzuhur Berjamaah

Kompas.com - 03/09/2013, 19:13 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


SITUBONDO, KOMPAS.com - Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS) Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo melaksanakan ibadah shalat dzuhur secara berjamaah di Masjid Agung  Al-Abror.

Dadang mengatakan, PNS yang diketahui  tidak mengikuti perintah tersebut terancam tak bisa naik pangkat karena tingkat kehadiran para PNS menjadi salah satu acuan daftar penilaian.

Untuk mengantisipasi PNS yang bolos shalat berjamaah, Pemkab Situbondo menyediakan daftar hadir. Begitu shalat berjamaah selesai, para PNS langsung mengisi daftar hadir.

Dadang Wigiarto mengatakan, sebelumnya dia hanya mengimbau agar para PNS mengikuti shalat berjamaah di Masjid Agung Al-Abror. Namun, imbauan itu dianggapnya tidak cukup ampuh.

”Sehingga kami membuat kebijakan untuk mengharuskan para PNS unyuk melaksanakan shalat dzuhur berjamaah dengan cara memanfaatkan jam istirahat,” ujarnya, Selasa (9/3/2013).

Menurut dia, keharusan shalat berjamaah itu bukan hanya untuk melaksanakan kewajiban sebagai umat Muslim semata.

"Namun, kami ingin menjadikan shalat berjamaah itu digunakan dan dimanfaatkan para PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, untuk saling berkoordinasi antara satu pejabat dari satu SKPD dengan pejabat lainnya,” beber Dadang.

Diperoleh keterangan, para PNS yang diharuskan mengikuti shalat dzuhur berjamaah berasal dari 24 SKPD, ditambah PNS yang bekerja di Kecamatan Panji dan Kecamatan Situbondo. Untuk kegiatan shalat berjamaah di 15 kecamatan lainnya, Bupati akan menyerahkannya kepada camat masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com