Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Ambon Gagalkan Perdagangan Anak dan Perempuan

Kompas.com - 02/09/2013, 17:08 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Petugas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggagalkan upaya perdagangan enam perempuan di atas kapal Ngapulu yang sedang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (2/9/2013) sore.

Dari enam korban dua di antaranya adalah berusia di bawah umur. Keenam gadis ini berasal dari Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka sedianya akan dibawa ke Fak-Fak, Provinsi Papua Barat, untuk dijadikan pekerja kafe. Dalam kasus ini polisi membekuk seorang pelaku yang membawa keenam remaja ini.

Panatauan Kompas.com di atas kapal Ngapulu, polisi yang telah mengetahui keberadaan keenam korban langsung mengamankan mereka begitu kapal berlabuh. Saat akan dibawa turun dari kapal, salah seorang dari korban langsung menunjuk pelaku yang saat itu berada di tangga kapal, polisi pun membekuk tersangka.

Baik pelaku maupun para korban dibawa ke Polres Ambon untuk dimintai keterangan. Keenam korban perdagangan orang ini yakni, Eca (16), Yuni (21), Eva (21), Yanti (21), Desi (17) dan Lisa (19). Sedangkan pelaku bernama Ramli hingga kini masih diperiksa secara intensif.

Kepada Kompas.com di Mapolres Ambon, Lisa mengaku hanya diajak temannya dan akan dibawa ke Fak-fak. Dia juga mengatakan tidak mengenal Ramli sebelumnya. "Kita dijanjikan akan kerja di toko. Saya sama sekali tidak tahu ternyata kita akan dipekerjakan di kafe," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto yang memimpin upaya penggagalan perdagangan orang itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga akan menjual para korban ke kafe di Fak-Fak.

"Kalau motifnya bisa juga perdagangan orang, tapi saat ini kita masih lakukan pemeriksaan. Yang pasti dari pengakuan pelaku, enam korban ini akan dipekerjakan di kafe," ujarnya.

Jika terbukti, memperdagangkan manusia, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan juga udang-undang perdagangan manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com