Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Batu Nusakambangan

Kompas.com - 19/08/2013, 16:37 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, bersama Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, membongkar peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh unit handphone, 10 buah SIM card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa aluminium, dan beberapa sedotan plastik," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Anung Suyadi dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati, di Cilacap, Senin (19/8/2013).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memeriksa tujuh napi penghuni Lapas Batu yang diketahui sebagai pemilik barang-barang tersebut, dua orang di antaranya terpidana mati.

Ketujuh napi tersebut yakni Zainal Abidin alias Pak Cik (49) yang merupakan terpidana mati, Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang merupakan terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40).

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba di dalam lapas yang kesekian kalinya oleh Polres Cilacap ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara polisi dan pihak lapas guna memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," katanya.

Menurut dia, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com