Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2013, 15:47 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis


CILACAP, KOMPAS.com —Terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi, Freddy Budiman, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, masih dalam periode orientasi. Hingga kini, gembong narkotika tersebut masih dalam pengawasan ketat polisi dan petugas lapas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Anung Suyadi, Senin (5/8/2013), mengatakan, pemantauan terhadap terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dilakukan selama 24 jam tiap hari. Terlebih lagi, pada saat masuk ke Nusakambangan, yang bersangkutan membawa sisa sabu seberat 1 gram dan kartu telepon seluler. Hingga kini, kepolisian setempat masih terus mengembangkan asal sabu yang dibawa Freddy tersebut.

"Freddy masih dalam status terperiksa sehingga pengawasan sangat ketat. Dalam pemeriksaan, terungkap kalau sabu yang dibawa didapatnya ketika mendekam di LP Cipinang. Pada awalnya, barang tersebut beratnya 10 gram, tetapi setelah dipakai hanya tinggal tersisa 1 gram saja," tegas Anung.

Oleh karena masih dalam pemeriksaan dan pengawasan ketat, Freddy semestinya belum boleh dikunjungi. Bahkan, pengamanan diperketat kepada para pembesuk Freddy.

Penjelasan Anung terkait kedatangan keluarga Freddy bersama teman perempuannya, Anggita Sari, yang juga seorang model majalah dewasa ke Cilacap. Mereka bermaksud membesuk Freddy Budiman. Anggita tidak diperbolehkan masuk karena namanya tidak ada di daftar pembesuk Freddy, sedangkan keluarganya diperbolehkan menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

Menurut Anung, pemantauan terhadap Freddy sangat penting sebab yang bersangkutan memang gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional. Pihak kepolisian menegaskan siap melawan siapa pun yang melanggar hukum.

"Khusus Freddy, kepolisian siap 24 jam. Kapan saja, kami segera ke Nusakambangan," ungkap Anung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com