Viktor Manbait, kakak kandung mendiang Juan Manbait—salah satu korban penembakan—mengatakan kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2013), bahwa ia menilai peradilan militer tidak independen dan tidak mampu mengungkap kasus tersebut.
"Sejak awal, kami keluarga sudah menyangsikan peradilan militer ini akan benar ungkap keadilan hukum atas peristiwa pembantaian itu. Dari dakwaan dan tuntutan proses sidang yang berjalan, jelas sekali bagi kita, bagaimana sandiwara peradilan itu terjadi. Hakim pun tak kalah perannya, bak pengacara untuk para pembantai lewat pertanyaan-pertanyaannya yang tidak sejalan dengan kasus yang disidangkan," ungkap Viktor yang juga salah satu aktivis LSM di TTU ini.
"Peradilan ini kan jelas ingin mengurangi rasa malu Kopassus karena secara bergerombol dan bersenjata membunuh empat orang yang tak berdaya. Jadi, tak usah heran kalau Si Ucok itu yang ditonjolkan sebagai pengeksekusi. Sederhana saja, jadi dari peradilan militer ini tidak ada apa-apanya sama sekali bagi keluarga," ungkap Viktor.
Karena itu, lanjut Viktor, pihak keluarga bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) sedang menyusun gugatan intervensi ke peradilan militer, untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak diungkapkan dalam peradilan militer itu.
"Salah satu tuntutan yang akan kita perjuangkan yakni membawa kasus ini ke peradilan sipil karena peradilan militer tidak independen dan tidak mampu mengungkap kasus secara utuh," kata Viktor.
"Selain itu, kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menghentikan proses peradilan ini dan membawa peradilan ini ke peradilan sipil. Ini perlu dilakukan agar rasa keadilan dalam hidup bernegara dalam Republik Indonesia tetap dapat dicapai," ucap Viktor.
Dituntut 12 tahun penjara
Di dalam persidangan, Oditur Letkol Sus Budiharto menuntut terdakwa 1, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, dengan hukuman 12 tahun penjara. Pelaku eksekusi empat tahanan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, itu dinilai oditur telah melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-3 KUHP Militer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.