Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pelaku Penyerangan di Cebongan Dituntut Bui Dua Tahun

Kompas.com - 31/07/2013, 15:47 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Surakarta, yang ikut menyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dituntut hukuman penjara dua tahun oleh oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013).

Kelima terdakwa tersebut, Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro Siswoyo.  "Kelima terdakwa terbukti melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang berakibat hilangnya nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol CHK Hasan.

Menurut Hasan, dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalan persidangan, kelima terdakwa ini terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP. "Kelima terdakwa ini dengan sengaja membantu tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Oditur militer, sebelum membacakan tuntutan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan sumpah TNI, serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan.

"Selain itu, perbuatan lima terdakwa ini juga mengakibatkan trauma bagi petugas LP Cebongan dan tahanan," katanya.

Sementara hal yang meringankan di antaranya para terdakwa mengakui keselahannya secara kesatria, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana, serta perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela kesatuan.

"Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta mendukung apa yang dilakukan para terdakwa ini karena telah membantu membasmi preman," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum kelima terdakwa, Letkol Yaya Supriadi, menolak kliennya terlibat membantu tindakaan terencana. "Kami akan menyusun pledoi pembelaan," kata Yaya.

Ketua Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal mengungkapkaan memberi waktu penasihat hukum menyusun pembelaan dan sidang dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus 2013, dengan agenda pembelaan atas tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com