Anggota LPSK Irjen (Purn), Teguh Soedarsono, mengatakan, hal itu bisa dilihat dari pemindahan 11 tahanan dari Polda DIY ke Lapas Cebongan. Selain itu, indikasi lainnya adalah penggunaan senjata api milik militer dalam proses eksekusi empat tahanan.
"Ucok cs berpangkat bintara dan tamtama, tidak mungkin berani melakukan tindakan tersebut tanpa 'sesuatu'. Inilah yang harus diungkap," terangnya, Senin (8/7/2013).
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan, materi perencanaan itu sebenarnya dapat dikorek dari keterangan para saksi dan terdakwa. Namun, selama ini, kata Soedarsono, proses hukum yang saat ini berjalan hanya fokus pada 12 terdakwa.
"Proses hukum selama ini hanya fokus pada 12 terdakwa dan tidak mengungkap otak intelektual di balik peristiwa penyerangan itu," tandasnya.
Ia memaparkan, apabila ada iktikad dari semua pihak yang terlibat dalam peradilan, para terdakwa bisa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Jika para terdakwa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku, LPSK siap memberi layanan hak saksi sesuai amanat Pasal 10 UU No 13/2013," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.