Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal, Kepala Lapas Cebongan Sudah Curiga

Kompas.com - 05/07/2013, 21:17 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, masih melanjutkan agenda meminta keterangan saksi, Jumat (5/7/2013). Lima orang saksi dari petugas Lapas Cebongan, salah satunya adalah B Sukamto Harto, mantan Kepala Lapas Cebongan, memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam keterangannya di pengadilan, Sukamto Harto mengungkapkan, sewaktu 11 tahanan dititipkan, tidak ada keterangan khusus dari Polda DIY kepada pihak lapas, mengenai alasan pemindahan tahanan.

Meski demikian, Sukamto mengaku memiliki kecurigaan ada sesuatu di balik pemindahan itu. Pasalnya, dari 11 tahanan yang di titipkan, ada empat orang tahanan yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Kopassus hingga tewas.

Sebelum kejadian pun, diri mengaku sudah mempunyai perasaan, karena baru empat hari (ditahan polisi) sudah dipindah ke lapas. "Apalagi saya baca dari media, sewaktu diamankan di Polda, mereka dijaga oleh Brimob," katanya di depan majelis hakim.

Sore harinya, Sukamto menyampaikan kepada seluruh anak buahnya yang piket agar meningkatkan kewaspadaan. Sebab, kasus yang melibatkan empat tahanan atas nama Deky Cs merupakan persoalan yang sensitif.

"Saat itu saya sudah mengingatkan anggota agar tidak menerima tamu, dan titipan apa saja untuk empat orang itu (Deky Cs)," tandasnya.

Dia juga memerintahkan Kepala Keamanan Lapas Cebongan agar segera berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil. "Saat insiden penyerangan berlangsung, saya tengah berada di rumah Bantul. Pukul 00.45 Wib Setelah mendapat telepon dari Pak Margo saya langsung menuju ke lapas," ucapnya.

Setibanya di ruang sel A5 Blok Anggrek, Sukamto melihat empat tahanan sudah tewas. Sementara, 31 tahanan lain yang sebelumnya berada satu sel dengan para korban telah dipindahkan ke ruang lain.

"Saya melihat empat tahanan A5 meninggal, sementara yang lainya sudah dipindahkan," ujarnya.

Usai mendengar kesaksian, tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik menyatakan tidak membantah keterangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com